Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan bahwa pasangan calon independen, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan, telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers. Ia menyampaikan bahwa pasangan calon independen Abidin-Dedi telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPU untuk mendaftar.
“Dari hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan mulai dari tingkat desa (PPS), tingkat kecamatan (PPK), hingga tingkat kabupaten, pasangan Abidin-Dedi telah memenuhi syarat dukungan yang diajukan. Dari total 5.273 dukungan yang diajukan pada masa perbaikan, hasil verfak menunjukkan 4.560 dukungan sah dan 713 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Syarat dukungan minimal adalah 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Rometi
Lanjut Rometi, menambahkan bahwa hasil tersebut sudah melebihi syarat yang ditetapkan, sehingga pasangan Abidin-Dedi dipastikan telah memenuhi syarat sebagai calon perseorangan.
“Tidak ada lagi perbaikan yang diperlukan. Pleno terakhir sudah dilakukan, kini tinggal menunggu pendaftaran resmi,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa dokumen dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) akan diserahkan saat pendaftaran.
“Dari Bawaslu, tidak ada komplain atau saran yang perlu diperhatikan,” tambahnya.
Dengan demikian, Lanjut dia, pasangan Abidin-Dedi tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua karena telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.







Komentar