KEPULAUN SULA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya resmi menahan MLT alias Mardin, oknum anggota DPRD setempat, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan guna mempercepat proses penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula Inspektur Satu Wawan Lauwanto mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa MLT sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan (sebagai tersangka), yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan sementara di rutan Polres Kepulauan Sula sejak Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIT,” ujar Wawan saat memberikan keterangan kepada media, Senin (22/12/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MLT sebagai tersangka pada November 2025.
Wawan menjelaskan bahwa langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Pihak kepolisian menargetkan pelimpahan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dilakukan pada awal tahun depan.
“Kami sedang melengkapi berkas
perkaranya. Target kami, pada Januari 2026 perkara ini sudah bisa masuk tahap satu,” jelas Wawan.
Sejauh ini, pihak partai maupun kuasa hukum tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan oknum DPRD Sula itu.(*)













Komentar