TALIABU – Tim Penasihat Hukum Budiman L. Mayabubun, anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, terus mengawal proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ancaman yang dilaporkan kliennya terkait unggahan di media sosial, khususnya grup Facebook Taliabu Community.
Kuasa hukum Budiman, Mohri Umaaya, menyatakan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Pulau Taliabu.
“Surat tertanggal 2 Agustus 2025 ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani laporan klien kami,” kata Mohri kepada wartawan.
Dalam surat tersebut, penyidik menginformasikan bahwa sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan. Rencananya, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Senada, Kamarudin Taib, Ketua Tim Penasihat Hukum Budiman, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Klien kami, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan dan Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, sering kali difitnah dan diancam di media sosial. Hal ini terjadi karena sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah daerah yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujar Kamarudin.
Pihaknya berharap Polres Pulau Taliabu dapat segera menuntaskan kasus ini. Hal ini, menurut Kamarudin, penting sebagai pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami berharap para terduga pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Kamarudin.(*)













Komentar