KEPULAUAN SULA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sula menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial MLT atas dugaan kasus pemerkosaan. Korban, yang diketahui berinisial DR, telah menjalani pemeriksaan dan visum.
Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada MLT.
“Rencana terduga pelaku hadir pada hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025,” ujar Rinaldi.
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, pihaknya akan langsung menggelar perkara.
Ia menambahkan bahwa dua orang saksi juga telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan jika diperlukan.
Terkait pemeriksaan terhadap anggota DPRD, Rinaldi menjelaskan bahwa penyidik tetap menunggu persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula. Namun, hal itu hanya sebatas pemberitahuan dan tidak menghalangi proses hukum.
“Itu kan ada undang-undangnya, yakni MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengatur hal tersebut. Itu sifatnya hanya pemberitahuan. Tetapi pada prinsipnya penyidik tetap bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya.(*)







Komentar