TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD
Dokumen ini menjadi dasar bagi pembahasan penyesuaian anggaran yang signifikan, terutama setelah target pendapatan daerah mengalami koreksi.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, kepada Wakil Ketua II DPRD, Amrin Yusril Angkasa, dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (24/9/2025).
Menurut Yasir, Ranperda ini disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
Yasir merinci, rancangan perubahan APBD 2025 menunjukkan adanya penurunan target pendapatan daerah. Angka awal yang ditetapkan sebesar Rp 699,87 miliar terkoreksi menjadi Rp 633,92 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp 65,95 miliar.
Koreksi ini terutama berasal dari pendapatan transfer yang semula Rp 660,63 miliar turun menjadi Rp 594,68 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap di angka Rp 39,24 miliar.
Seiring dengan penurunan pendapatan, alokasi belanja daerah juga turut disesuaikan.
Belanja operasional turun dari Rp 469,44 miliar menjadi Rp 447,60 miliar, dan belanja modal berkurang dari Rp 119,81 miliar menjadi Rp 79,40 miliar.
Penyesuaian juga terjadi pada belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Meskipun ada penurunan, Yasir memastikan perubahan ini tidak akan menyebabkan defisit anggaran, sebab pendapatan dan belanja telah disesuaikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, menyatakan bahwa Ranperda ini akan menjadi perhatian utama DPRD.
“Ranperda ini akan menjadi perhatian penuh bagi DPRD agar secepatnya bisa segera disahkan,” tegas Amrin.(*)











Komentar