KABUPATEN SULA – Kebijakan Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Badrun Kaunar, memicu amarah warga desa
Pasalnya, Badrun diduga kuat telah melakukan praktik nepotisme setelah secara sepihak menunjuk saudara kandungnya sendiri sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Tindakan ini dinilai melanggar keras Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sumenda, yang mewajibkan seluruh tahapan pembentukan koperasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang transparan dan partisipatif.
Dalam klarifikasinya, Badrun Kaunar tidak menampik penunjukan tersebut.
Ia mengakui bahwa penetapan ketua adalah inisiatif pribadi, berdalih kesulitan mengumpulkan masyarakat untuk Musdes.
“Keputusan ini demi mempercepat pembentukan koperasi. Keterlibatan keluarga tidak menjadi masalah selama koperasi berjalan dan memberi manfaat bagi desa,” ujar Badrun.
Namun, dalih Badrun Kaunar dibantah mentah-mentah oleh warga Desa Pohea. Warga bersikukuh bahwa tidak pernah ada undangan, pemberitahuan, atau ajakan untuk mengikuti musyawarah terkait pembentukan KDMP.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba sudah ada koperasi dan sudah ditunjuk ketuanya. Ini jelas sarat kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan desa,” ungkap salah satu warga yang namanya enggan disebutkan, Kamis (4/12/2015).
Warga menilai, penunjukan tanpa proses demokratis ini mencederai prinsip utama KDMP, yaitu tata kelola yang transparan dan partisipatif.
Kekhawatiran muncul bahwa koperasi hanya akan menguntungkan pihak tertentu, bukan masyarakat luas.
Masyarakat Desa Pohea mendesak agar Pemerintah Daerah dan Kementerian Koperasi segera meninjau ulang proses pembentukan KDMP.
“Kami menuntut pembentukan KDMP dibatalkan sementara dan musyawarah desa digelar ulang sesuai amanat SE Menteri Koperasi serta Pengurus koperasi dipilih secara terbuka dan demokratis oleh masyarakat,” tandasnya.(*)













Komentar