Publiknesia.com – Pernyataan salah satu pimpinan Bawaslu Maluku Utara yang menyebutkan bahwa salah satu bakal pasangan calon dalam Pilkada Taliabu tidak memenuhi syarat karena dugaan pailit dan masalah pada status ijazah, menuai kritik tajam.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H., M.H., yang juga mantan anggota Bawaslu Malut, menilai pernyataan tersebut prematur dan dapat menjadi bumerang bagi Bawaslu secara kelembagaan.
Aslan menyatakan, Bawaslu seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang mendahului proses verifikasi berkas pencalonan.
“Kita semua tahu, saat ini masih dalam tahapan verifikasi. Bawaslu memiliki tanggung jawab mengawasi keabsahan setiap dokumen yang digunakan oleh bakal pasangan calon. Namun, jika belum ada hasil verifikasi resmi dari instansi terkait, sangat tidak patut Bawaslu mengeluarkan pendapat yang bisa dianggap sebagai bentuk justifikasi terhadap keabsahan dokumen tersebut,” ujar Aslan di Ternate, Selasa (10/9/2024).
Aslan juga menekankan bahwa setiap pernyataan yang keluar dari Bawaslu merepresentasikan sikap lembaga secara keseluruhan. Oleh karena itu, dia menilai tidak boleh ada pernyataan yang hanya didasarkan pada asumsi atau prediksi.
“Ini adalah kekeliruan yang melanggar prinsip etika sebagai penyelenggara pemilu. Saya berharap Bawaslu Malut lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” lanjutnya
Menanggapi status pailit yang disebut-sebut, Aslan menjelaskan bahwa status tersebut merupakan tanggung jawab keperdataan seseorang dalam kapasitasnya sebagai pimpinan suatu badan usaha, bukan status personal.
“Bawaslu harus memahami aspek hukum dari setiap dokumen, bukan sekadar menghafal jenis-jenis dokumen,” tegasnya.
Terkait dengan masalah ijazah, Aslan menjelaskan bahwa ijazah yang belum disetarakan bukan berarti tidak sah.
“Penyetaraan bukan untuk menentukan legalitas ijazah, melainkan untuk memastikan pengakuan atas status dan tingkatan lembaga pendidikan luar negeri yang menerbitkan ijazah tersebut. Jadi, sekali lagi, Bawaslu harus lebih berhati-hati dalam menangani isu-isu seperti ini,” tandasnya.(Redaksi)



















Komentar