Publiknesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu menyerukan komitmennya untuk mengawal jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 5 April 2025.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik politik uang serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Taliabu, Ariani La Abu, saat menjelaskan Amar Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menurutnya PSU hanya bertujuan untuk mengulang proses pemungutan suara, tanpa ada tahapan kampanye dalam bentuk apa pun.
“Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk bupati dan pemangku kepentingan lainnya, wajib menjaga netralitas serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu,” Ujar Ariani
Ariani juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal jalannya PSU di sembilan TPS yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti politik uang, kampanye terselubung, atau bentuk pelanggaran lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bawaslu atau jajaran pengawas terdekat.
Saat ditanya soal informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan Bupati Kepulauan Sula dan salah satu pasangan calon dalam kegiatan pembagian sembako di desa yang akan melaksanakan PSU
Ariani memastikan bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, saat ini, Bawaslu Taliabu bersama Bawaslu Provinsi Maluku Utara tengah melakukan penelusuran.
“Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran netralitas atau politik uang, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya
Ariani juga mengungkapkan bahwa Bawaslu RI juga akan turut memantau jalannya PSU di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Bahkan, kemungkinan Bawaslu RI akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.(Redaksi)



















Komentar