Publiknesia.com – Di tengah persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadwalkan pada 5 April 2025, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan perombakan sejumlah jabatan. Salah satunya adalah pengangkatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menuai sorotan.
Praktisi Hukum Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., mengingatkan agar Pemda Taliabu lebih selektif dan transparan dalam menunjuk pejabat.
Hal ini dikarenakan, menurut Tawallani, integritas dan rekam jejak calon pejabat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pengangkatan.
“Pengangkatan pejabat harus dilakukan dengan seleksi yang ketat, mempertimbangkan kapabilitas dan integritas, bukan sekadar pergantian tanpa pertimbangan matang. Apalagi jika yang ditunjuk memiliki rekam jejak yang kurang baik,” ujar Tawallani.
Ia menyoroti fakta bahwa pejabat yang baru diangkat, Muhammad Iwan Usia alias Wangkep, diketahui berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bobong.
Sehingga, Tawallani mempertanyakan dasar pengangkatan tersebut dan menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus terpidana bisa diangkat sebagai Kepala Satpol PP? Seharusnya Sekda dan bagian hukum lebih teliti dalam proses ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tawallani menyarankan agar Pemda Taliabu membuka ruang partisipasi publik dalam proses seleksi pejabat guna memastikan transparansi dan mendapatkan masukan dari masyarakat.
” Dengan demikian, pejabat yang dipilih benar-benar memiliki kompetensi dan kredibilitas yang baik untuk menjalankan tugasnya,” tandasnya.(Redaksi)













Komentar