Publiknesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu mengimbau Bupati Pulau Taliabu agar tidak melakukan roling atau mutasi jabatan menjelang Pemilihan Serentak 2024.
Imbauan ini disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu, dalam sebuah pernyataan resmi, Kamis (8/8/2024).
Ariani menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Ariani.
Berdasarkan lampiran tahapan dan jadwal Pemilihan 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon berlangsung pada 22 September 2024.
Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menghimbau agar Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tidak melakukan penggantian pejabat sejak 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan mereka, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
Ariani Menegaskan, Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Kordiv Divisi Hukum ini berharap agar semua pihak terkait mematuhi aturan yang ada demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.(Redaksi)










Komentar