Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, memberikan apresiasi atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Penetapan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus, menjerat Dr. Salim Ganiru, seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Saya memberikan apresiasi kepada APH yang sudah bekerja keras menyelesaikan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Sashabila Mus.
Selain Salim Ganiru, penyidik juga menetapkan La Ode Muslimin Napa, S.E., M.M., sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 6 November 2017 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017.
Hasil penyidikan mengungkap adanya pemotongan dana sebesar Rp60 juta di 71 desa di Pulau Taliabu, yang totalnya mencapai Rp4,465 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening CV Syafaat Perdana milik Agumaswati Toyib Koten, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2018.
Bupati Mus menerangkan bahwa proses hukum ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia juga memastikan bahwa penetapan tersangka ini tidak akan mengganggu roda birokrasi dan pelayanan publik bagi masyarakat Taliabu.
“Untuk proses administrasi birokrasi di lingkup Pemda Pulau Taliabu juga sedang berjalan. Proses hukum harus berjalan lancar dan pekerjaan birokrasi serta pelayanan masyarakat Pulau Taliabu harus dipastikan tidak terhambat,” imbuhnya
Bupati mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan Taliabu yang bebas korupsi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan rakyat,” pungkasnya.(*)













Komentar