TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, dan Kepala BSrE BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, pada 7 Oktober 2025.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, menyatakan bahwa kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan keamanan data serta dokumen elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
“Bupati Pulau Taliabu menekankan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan digital yang aman dan terpercaya.” jelasnya
Bupati Pulau Taliabu menambahkan, “Bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik dari BSSN akan memberikan kekuatan hukum yang sah pada dokumen dan layanan digital pemerintah daerah, serta melindunginya dari risiko penyalahgunaan data.” ucapnya
Perjanjian kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup utama: penyediaan infrastruktur teknologi informasi untuk sertifikat elektronik, penerbitan dan pemanfaatan sertifikat elektronik, peningkatan kompetensi SDM, serta sosialisasi dan literasi sertifikat elektronik di Pemkab Pulau Taliabu.
Dengan kerja sama ini, Pemkab Pulau Taliabu menjadi salah satu pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara yang terintegrasi dengan layanan sertifikasi elektronik nasional.
Langkah ini memperkuat komitmen Pemkab Pulau Taliabu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing di era digital.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemkab Pulau Taliabu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, efisien, dan terpercaya, dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector.(*)







Komentar