TALIABU – Pemerintah Kabupaten Taliabu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara berkolaborasi untuk mempercepat sertifikasi lahan.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi sengketa tanah yang dapat menghambat masuknya investasi dan pelaksanaan proyek strategis nasional, seperti pembangunan pabrik kayu dan pabrik peleburan (smelter).
Kerja sama ini dipicu oleh kekhawatiran Bupati Sashabila mengenai status kepemilikan tanah yang belum jelas. Dalam pertemuannya dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, Bupati Sashabila menegaskan bahwa kepastian lahan sangat krusial agar pembangunan, baik oleh perusahaan maupun untuk fasilitas publik, bisa berjalan tanpa hambatan.(09/08/2025)
Menanggapi hal tersebut, BPN Maluku Utara bertindak cepat. Kepala Pertanahan Kepulauan Sula, Musli, S.ST mengumumkan rencana pembukaan kantor perwakilan pertanahan di Penu tahun depan.
Pembentukan kantor perwakilan ini bertujuan untuk memangkas jarak dan biaya yang selama ini menjadi kendala bagi warga dalam mengurus sertifikat tanah.
Musli menambahkan, masih ada 257 bidang tanah yang belum tersertifikasi karena kelengkapan berkas di tingkat desa belum tuntas.
Ia memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi melalui program strategis nasional ini tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Wakil Bupati Taliabu, La Ode Yasir, menyoroti lambatnya proses sertifikasi yang sering kali disebabkan oleh kurangnya proaktif dari kepala desa dalam menandatangani berkas warga.
Ia meminta pemerintah desa untuk mempermudah program sertifikasi nasional ini demi kesejahteraan masyarakat.(*)













Komentar