Taliabu, Publiknesia.com – Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) tampaknya belum terwujud. Hingga pertengahan Januari 2025, proses hukum atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,7 miliar itu masih menjadi misteri
Kasi Intelijen (Kastel) Nazamuddin, sebelumnya menyatakan bahwa hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan menjadi penentu untuk menetapkan status tersangka. Namun, hingga kini, belum ada tanda-tanda hasil tersebut diterima oleh pihak kejaksaan.
“Harap bersabar, kami Jaksa Penyidik tetap profesional dan akan selalu transparan dalam setiap perkara yang kami tangani. Setelah menerima hasil PKN, akan ada kejutan yang kami umumkan,” ujar Nazamuddin dalam keterangannya kepada Publiknesia, Minggu (20/1/2025).
Nazamuddin juga menegaskan, tim jaksa penyidik masih menunggu hasil PKN dari BPK RI untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Semoga dalam waktu secepatnya hasil PKN tersebut sudah kami terima sehingga Jaksa Penyidik dapat segera menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Nazamuddin sempat menyebut bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu, Suprayidno, memiliki potensi kuat menjadi tersangka. Namun, pernyataan tersebut hingga kini belum diikuti dengan langkah nyata.
Diketahui proyek pembangunan 14 unit MCK yang diduga fiktif ini dalam laporan telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.(Redaksi)













Komentar