Delpedro Gugat Pasal Penghasutan, MK: Permohonan Tidak Jelas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks yang diajukan oleh Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru, Muzaffar Salim. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas.

“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan, dalam aspek kedudukan hukum, para pemohon hanya menguraikan dugaan kerugian konstitusional terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, mereka tidak menjelaskan secara memadai kerugian yang berkaitan dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264.

“Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian merupakan hak yang esensial dalam menguraikan perihal kerugian atau kerugian hak konstitusional,” jelas Liliek.

Selain itu, MK juga menilai rumusan petitum yang diajukan pemohon tidak lazim dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini membuat permohonan dinilai sulit dipahami.

“Lazimnya, jika hendak membatalkan secara keseluruhan suatu norma undang-undang, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Liliek.

Ia menambahkan, petitum yang diajukan para pemohon tidak secara jelas menyatakan apakah meminta penghapusan atau perubahan terhadap Pasal 246 KUHP.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili perkara permohonan pemohon, namun oleh karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.

Diketahui, Delpedro dan Muzaffar sebelumnya mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU 1/2023 tentang KUHP, yakni Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 yang berkaitan dengan penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam permohonannya, mereka mengaku pernah menjadi terdakwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong.

“Adapun muatan pasal tersebut serupa dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang sedang diuji oleh para pemohon,” ujar pemohon.

Mereka juga menilai keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional di masa depan, khususnya terkait hak atas kepastian hukum dan kebebasan berpendapat.

“Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” ujar pemohon.

Sebelumnya, Delpedro dan Muzaffar telah menjalani sidang vonis dalam kasus penghasutan aksi yang berujung ricuh, dan dalam putusan tersebut keduanya dinyatakan bebas.

Komentar