Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi terkait dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terhadap pihak sekolah dan camat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi awal yang diterima penyidik mengarah pada praktik tersebut yang terjadi di tingkat sekolah dan kecamatan.
“Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
KPK juga menerima informasi mengenai adanya penetapan nilai tertentu atau “label harga” untuk jabatan, baik kepala sekolah maupun camat.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,” ujarnya.
Penyidik masih terus mendalami informasi tersebut dan menelusuri lebih jauh dugaan praktik yang terjadi. KPK juga meminta dukungan masyarakat dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Ini yang terus akan kami dalami kami telusuri ya sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Keduanya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah pelantikan pejabat. Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan maupun status ASN jika tidak memenuhi tanggung jawab.
Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk memenuhi permintaan tertentu, termasuk terkait setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tuturnya.
Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai cara, termasuk melalui penambahan atau pergeseran anggaran. Dari skema tersebut, ia disebut meminta hingga 50 persen dari nilai tambahan anggaran, bahkan sebelum dana dicairkan.
Proses penarikan uang dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang dalam praktiknya memperlakukan OPD layaknya pihak yang memiliki utang.
KPK mengungkapkan bahwa target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar, dengan besaran setoran berkisar antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Hingga operasi penangkapan pada Jumat (10/4/2026), jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.
Selain dugaan pemerasan, Gatut juga disinyalir terlibat dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di RSUD serta jasa cleaning service dan keamanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta pasal terkait dalam KUHP.













Komentar