JAKARTA – Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat.
Aksi yang berlangsung pada tanggal 29 September itu dilakukan untuk menuntut penghentian aktivitas Perushaab Daerah Panca Karya di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, yang dinilai merampas wilayah adat dan memicu konflik horizontal antarwarga.
Dalam aksi tersebut, massa JAGAD membawa spanduk dan poster dengan slogan “Kosongkan PD Panca Karya di Buru Selatan”.
Mereka menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga menabrak prosedur, sehingga telah menimbulkan perpecahan sosial, terutama di Kecamatan Waesama, tepatnya di sekitar Desa Waemasin yang menjadi area operasi PD Panca Karya.
Dengan demikian JAGAD menyampaikan lima tuntutan pokok sebagai berikut:
- Mendesak KLHK untuk mencabut izin PD Panca Karya di Kabupaten Buru Selatan.
- Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang merampas wilayah adat masyarakat.
- Menegakkan perlindungan hak masyarakat adat sesuai UUD 1945 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.
- Segera memfasilitasi mediasi konflik horizontal agar tidak semakin meluas.
- Mengembalikan wilayah adat yang telah dirampas kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
Selain itu, JAGAD juga menegaskan dua desakan tambahan
Pertama, Mendesak dinas-dinas terkait di Provinsi Maluku/Ambon untuk menghentikan sementara aktivitas PD Panca Karya hingga persoalan konflik masyarakat adat selesai.
Kedua, Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PD Panca Karya dan meninjau ulang dampak sosial maupun lingkungan dari operasi perusahaan tersebut.
Usai aksi, perwakilan JAGAD diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak KLHK. Dalam pertemuan itu, JAGAD memaparkan kerugian yang dialami masyarakat adat akibat aktivitas PD Panca Karya.
KLHK merespons dengan menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku/Ambon untuk mengevaluasi izin perusahaan.
Harapan Masyarakat Adat
JAGAD berharap langkah cepat diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menghindari konflik sosial semakin meluas.
Mereka menekankan bahwa tanah adat adalah sumber kehidupan dan identitas masyarakat adat yang tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan perusahaan.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Buru Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak diam. Segera evaluasi kinerja PD Panca Karya agar masyarakat adat tidak terus menjadi korban,” tegas Feronika N Latbual, Direktur JAGAD dalam pernyataan sikapnya.













Komentar