Disnaker Sula Bakal Panggil PT MTP Terkait Dugaan Pengaburan Status Pekerja

KEPULAUN SULA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan status hubungan kerja di PT MTP.

Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara tersebut diduga melabeli karyawannya sebagai “mitra” untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kepulauan Sula, M. Natsir Yoisangadji, memastikan akan segera memanggil pihak manajemen PT MTP untuk dimintai keterangan resmi.

“Rencana begitu, saya akan buat surat panggilan untuk menghadap,” ujar Natsir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/1/2026).

Langkah tegas ini diambil Disnaker setelah mencermati laporan terkait kondisi kerja di lapangan.

Natsir menegaskan bahwa meski perusahaan mengklaim status kemitraan, terdapat indikasi kuat adanya unsur hubungan kerja formal dalam praktik keseharian mereka.

“Saya sedang menyusun surat panggilan ke pihak perusahaan menyangkut pemberitaan yang saya baca,” tambahnya.
Tinjauan Regulasi
Secara hukum, status hubungan kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU).

Hubungan kerja dinyatakan sah jika memenuhi tiga unsur utama, pekerjaan, upah dan perintah. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka status pekerja secara otomatis adalah karyawan yang berhak atas perlindungan sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

Hal ini mencakup hak atas upah minimum, jaminan sosial (BPJS), lembur, dan kepastian hukum lainnya.

Apabila pekerja PT MTP terbukti bekerja di bawah kendali penuh perusahaan dan tidak memiliki kemandirian layaknya mitra bisnis, maka penggunaan istilah “mitra” dapat dikategorikan sebagai upaya pengaburan status hubungan kerja.

Disnaker Kepulauan Sula berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan hak normatif pekerja tidak dirugikan.

Pemanggilan PT MTP, lanjut dirinya berharap, dapat memperjelas status hukum para pekerja sekaligus menjadi momentum penegakan aturan ketenagakerjaan di Kepulauan Sula.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MTP belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Disnaker tersebut.(*)

Komentar