TALIABU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menuntaskan tahap harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang Sistem Pemasaran Terpadu Komoditas Pertanian, Perkebunan, dan Hasil Tangkap Nelayan Kecil yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara pada Senin (17/11/2025).
Ranperda inisiatif dewan ini kini telah dinyatakan memenuhi syarat oleh tim evaluator Kemenkumham dan siap masuk tahap finalisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Tono Himalaya, menjelaskan bahwa tim Kemenkumham telah mengevaluasi subtansi Ranperda dan menyatakan rancangan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Alhamdulillah, Ranperda kami hari ini telah diterima dan memenuhi syarat untuk diproses ke tahap finalisasi,” kata Tono. Senin, (17/11/2025).
Lebih lanjut, Tono Himalaya menyoroti bahwa kehadiran Perda ini akan menjadi payung hukum yang fundamental untuk melindungi hak-hak petani dan nelayan kecil di Taliabu.
Perlindungan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari proses produksi hingga tahapan pemasaran hasil komoditas mereka.
Ranperda ini tidak hanya fokus pada aspek perlindungan, tetapi juga dirancang untuk menjadi mesin pendorong pendapatan daerah.
Tono berharap Perda ini dapat memicu pendapatan produktif yang rasional bagi Pemerintah Daerah, yang pada akhirnya akan berdampak strategis dan signifikan bagi pembangunan.
“Perda ini tidak saja menjadi payung hukum untuk melindungi hak petani dan nelayan secara objektif, baik dari aspek produksi maupun pemasaran,” ungkap Tono.
Ia menambahkan, namun, ini akan menjadi engine pendapatan produktif rasional Pemerintah Daerah yang strategis dan berdampak.
“Dampak tersebut mencakup pembukaan lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan per kapita petani dan nelayan, serta perbaikan fiskal daerah guna mencapai kemandirian daerah di masa depan,” tandasnya.(*)











Komentar