TERNATE, Publiknesia.com – Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan TIMES Indonesia, Husen Hamid alias Phep, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, kini berlanjut ke ranah hukum.
Tim kuasa hukum Husen Hamid dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, yang terdiri dari Bahmi Bahrun, S.H. dan Abu H. Hi Mandar, S.H., secara resmi memasukkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (19/10/2026).
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: STPP/39/IX/2026/DITRESKRIMSUS.
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, menegaskan bahwa pesan WhatsApp yang diduga bernada ancaman tersebut tidak dapat dianggap sebagai gurauan biasa. Menurutnya, persoalan itu perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengungkap motif di balik dugaan intimidasi terhadap kliennya.
“Klien kami diancam melalui pesan tertulis via WhatsApp oleh oknum anggota DPRD Pulau Taliabu. Kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sebatas pesan biasa. Pasti ada motif lain di baliknya sehingga oknum tersebut nekat mengirimkan pesan intimidasi kepada klien kami,” tegas Bahmi, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, Husen mengaku terkejut menerima pesan tersebut karena merasa tidak pernah menerbitkan pemberitaan yang berkaitan dengan kinerja anggota DPRD yang bersangkutan.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar dugaan pengancaman tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami resmi memasukkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk mengusut tuntas motif di balik ancaman tersebut,” lanjut Bahmi.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman melalui sarana elektronik. Kuasa hukum merujuk pada Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan hukum pidana lain yang dinilai relevan.
Diduga Kirim Pesan Bernada Ancaman
Sebelumnya, Husen Hamid mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang disebut milik oknum wakil rakyat tersebut. Pesan itu berisi kalimat yang dinilainya bernada intimidasi.
“Biar dapa pidana tapi nha musti dapa dulu.”
“Nanti saya iko nha, biar nha di rumah.”
Husen mengaku terkejut dengan pesan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menulis berita yang secara khusus berkaitan dengan kinerja Amrin di DPRD Pulau Taliabu.
“Saya kaget dengan pesan oknum ini. Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPRD,” ungkap Husen saat dikonfirmasi.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses pengaduan tersebut di Polda Maluku Utara hingga tuntas. Langkah hukum ini, menurut mereka, ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, uraian tersebut merupakan keterangan dari pihak pengadu dan kuasa hukumnya. Dugaan pengancaman masih perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sementara hak pihak yang diadukan untuk memberikan klarifikasi tetap harus dihormati.(*)













Komentar