Gelar Perkara Kasus Pencabulan Anak, Fransiskus Resmi Ditetapkan Tersangka

Publiknesia.com – Kepolisian Resor Pulau Taliabu telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Fransiskus Ngamel alias Hengki.yang berlangsung di ruang rapat Polres Taliabu. Jumat (23/08/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolsek Taltimsel, Kanit SPKT, Kanit Pidum, Kasium/Kanit Polsek Taltimsel, Kanit Reskrim Polsek Taltimsel, Kanit Sabhara, serta anggota Paminal dan Siwas Polres.

Kasus ini ditangani oleh Penyidik Pembantu Polsek Taltimsel dan telah mendapatkan respon dari Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah menunjuk jaksa untuk menangani proses hukum selanjutnya.

Dalam gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur untuk menetapkan Fransiskus Ngamel sebagai tersangka.

“Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, serta sudah melalui tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP I Komang Suriawan, S.H., dalam keterangannya.(Redaksi)

Komentar