Hibahkan Lahan, Pemda Sula Tepis Isu Tak Respons Permintaan Pengadilan Agama

SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, secara resmi menghibahkan lahan seluas 15.000 meter persegi untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama di Sanana.

Serah terima hibah lahan ini dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan Kepala Pengadilan Agama Labuha Bahri Conoras. Kamis, (18/09/2025).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sula, Basiludin Labesi, menyampaikan lahan yang dihibahkan tersebut berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Basiludin menerangkan, langkah ini sekaligus menepis isu yang beredar bahwa Pemkab Sula tidak serius merespons permintaan Pengadilan Agama.

“Dengan adanya NPHD ini, pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam mendukung pembangunan Kantor Pengadilan Agama di Sanana. Lahan sudah kami siapkan,” terang Basiludin.

Penandatanganan NPHD tersebut, Lanjut Basiludin, tertuang dalam dua nomor perjanjian: Nomor: 000.2.3.3/SETDA-KS/IX/2024 dari pihak Pemkab Kepulauan Sula, dan Nomor: 966/KPA.W29-A3/PL.2.4/IX/2024 dari pihak Pengadilan Agama Labuha.

Masih lanjut Basiludin menyebutkan, Bupati Fifian bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

“Sementara Bahri Conoras bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mahkamah Agung RI,” sebutnya mengakhiri

Sekedar informasi, proses penandatanganan NPHD juga turut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Labuha Suhardin, Kasubag Kepegawaian dan Tatalaksana Hidayat, serta Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Labuha Santi.(*)

Komentar