KEPULAUAN SULA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penanganan kasus hukum kembali mencuat di Lapas Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Dimana narapidana berinisial ST, yang kini sedang menjalani hukuman, secara terang-terangan mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik berinisial IU berpangkat Aipda, demi mendapatkan keringanan dalam proses hukum yang dijalaninya.
ST mengungkapkan IU meminta uang sebesar 15 juta untuk meringankan masa penahanannya dan mengatur konsumsi di saat persidangan berjalan
“IU meminta uang sebesar 15, namun saya hanya mampu memberi uang kepada penyidik IU sebesar 12,5 Juta,” ungkap ST saat ditemui di Lapas Sanana.
Secara terpisah, setelah dikonfirmasi kepada penyidik IU, Ia membantah menerima uang yang diberikan napi ST,
“Saya tidak mengambil uang, coba tanya di Jaksa F itu jangan sampai jaksa yang menerima uang tersebut dari ST,” tepisnya
Isu pungli ini pun semakin berkembang setelah beredar kabar bahwa oknum jaksa berinisial F yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula juga diduga menerima sejumlah uang dari ST. Namun, tuduhan tersebut secara tegas dibantah oleh jaksa F saat dikonfirmasi. Senin, (28/8/2025)
“Perlu saya tegaskan, saya sebagai jaksa penuntut umum yang menangani kasus ST tidak pernah menerima sejumlah uang dari ST,” kata F.
F menambahkan, tuntutan yang dijatuhkan kepada ST sangat tinggi sehingga tuduhan penerimaan uang dinilai tidak masuk akal.
“Saudara ST dijatuhi hukuman 12 tahun dengan denda Rp200 juta, jika dendanya tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan. Secara logika, kalau saya menerima uang darinya, tidak mungkin tuntutan saya tinggi,” tegas F.(*)







Komentar