KEPULAUAN SULA – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana untuk segera menetapkan tiga pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021.
Kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp28 miliar disampaikan secara langsung oleh massa IMM saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sanana. Selasa, (25/11/2025).
Peran Kunci dalam Pencairan Dana
Ketiga pejabat yang didesak untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Fadila Waridin (Pelaksana Harian/Plh. Sekretaris Daerah tahun 2021), Gina S. Tidore (Kepala Badan/Kaban Keuangan), dan Suryati Abdullah (Kepala Dinas/Kadis Kesehatan).
Menurut kajian IMM, ketiga pejabat tersebut memegang peran administratif yang sangat penting dan strategis dalam proses pencairan dana BTT yang disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.
“Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, dana sebesar Rp28 miliar tidak mungkin dicairkan. Mereka memiliki otoritas administratif penting,” ujar sala sastu orator IMM di hadapan kantor Kejari Sanana.
Kritik terhadap Proses Penyidikan
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sanana baru menetapkan dua tersangka awal dalam kasus ini, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril. IMM menilai bahwa proses penyidikan yang sedang berjalan masih belum menyentuh dan menjerat aktor intelektual atau pejabat utama yang bertanggung jawab.
Dalam aksi tersebut, IMM juga menyerahkan kajian hukum kepada pihak Kejaksaan. Kajian tersebut menyimpulkan adanya potensi bagi para pejabat terkait untuk dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta sejumlah aturan administrasi pemerintahan dan keuangan negara.
“Jika unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi, Kejaksaan Negeri Sanana tidak memiliki alasan yang kuat untuk menunda penetapan tersangka baru,” lanjut IMM melalui rilis resminya.
IMM memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus korupsi BTT 2021 ini. Mereka pun mengancam akan membawa laporan dan temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara jika Kejaksaan Negeri Sanana tidak menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.(*)












Komentar