Jangan Dipolitisasi, Penunjukan Plt. Sekwan Taliabu Murni untuk Pelayanan Publik

TALIABU – Penunjukan La Karidu Hamura sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu memicu polemik pasalnya ditolak DPRD

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taliabu menegaskan langkah ini murni demi kelancaran tugas-tugas di parlemen.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kamirudin. Ia menjelaskan bahwa penunjukan La Karidu adalah langkah konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan Sekwan sementara waktu.

“Ini adalah tindakan yang diperlukan agar pelayanan dan administrasi di DPRD tetap berjalan,” tegas Kamirudin.

Menurutnya, polemik yang berkembang tidak perlu dibesar-besarkan karena status La Karidu hanya sebagai Plt. dengan masa jabatan maksimal tiga bulan. Setelah itu, akan ada evaluasi dan proses seleksi definitif.

Kamirudin menekankan bahwa kewenangan pengangkatan Sekwan berada sepenuhnya di tangan bupati, sesuai Pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Proses selanjutnya untuk memilih Sekwan definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka dan persetujuan dari pimpinan DPRD, bukan dari masing-masing anggota.

Dengan demikian, Ia mengimbau agar semua pihak tidak mempolitisasi persoalan ini dan melihatnya sebagai langkah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.(*)

Komentar