KEPULAUAN SULA – Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengumumkan telah menetapkan total lima orang tersangka korupsi sepanjang tahun 2025 dan menuntaskan eksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.123.050.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., menegaskan bahwa dana eksekusi dari perkara Bantuan Tak Terduga (BTT) Vaksin tersebut telah resmi masuk ke kas negara, sekaligus membantah kabar liar mengenai pengelolaan uang korupsi.
“Kejari juga berhasil menyelamatkan tambahan uang negara hingga total Rp2,74 miliar dari berbagai kasus yang tengah ditangani,” ujarnya dalam konferensi pers. Senin (8/12/2025)
Sementara kinerja pidsus 2025, yang pertama, mengeksekusi Kerugian Negara Rp1,12 Miliar.
Kejari menuntaskan eksekusi uang pengembalian perkara BTT Vaksin sebesar Rp1.123.050.000.
“Dana itu telah resmi masuk kas negara, sekaligus meluruskan kabar liar bahwa uang tersebut disulap jaksa itu tidak benar,” jelas Juli
Juli menyebut bahwa Penyidik bekerja paralel menuntaskan tiga perkara besar yakni DD/ADD Pohea, ditarget rampung 2026, BTT BMHP, sudah tetapkan tersangka dan Jalan Saniahaya-Modapuhi, juga masuk tahap penetapan tersangka.
“Tiga kasus ini menyorot penggunaan anggaran vital sektor desa, kesehatan, dan infrastruktur,” tambahnya
Kata Kajari, dua penuntutan telah rampung, sehingga pidsus melimpahkan dan menuntut dua terdakwa korupsi di antaranya Muhammad Ikhsan (BTT Vaksin) dan Muhammad Yusri (BTT BMHP).
Dua terpidana dieksekusi dilakukan terhadap Muhammad Bimbi (BTT BMHP) dan Muhammad Ikhsan (BTT Vaksin).
Ia mengungkapkan satu DPO korupsi atas nama Muhammad Yusri berhasil ditangkap. Perkaranya kini sedang berada dalam proses banding.
“Lima Tersangka Korupsi Diseret ke Meja Hukum dan total 5 orang telah ditetapkan tersangka sepanjang 2025,” ungkap Kajari
“3 tersangka perkara BTT BMHP dan 2 tersangka perkara Jalan Saniahaya- Modapuhi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Penyelamatan Uang Negara Tambahan Rp1,62 Miliar, dari perkara BTT BMHP atas terdakwa Muhammad Yusri, penyidik mengamankan kerugian negara sebesar Rp1.622.840.441.
“Total uang negara diselamatkan, Rp2.745.890.441 jika diakumulasi seluruh tindakan represif Pidsus menghasilkan penyelamatan keuangan negara hampir Rp3 miliar,” tutupnya
Sekedar informasi, Kejari Sula juga mengadakan kampanye turun langsung ke jalan di dua titik strategis, Sederhana Mart dan Pasar Basanohi untuk menyampaikan pesan perang terhadap koruptor.
Kejari juga mengadakan dua lomba edukatif yakni Cerdas Cermat Anti Korupsi Tingkat SMA yang dimenangkan SMA Negeri 1 Kepulauan Sula dan Lomba Pidato Anti Korupsi Tingkat SMP, yang pemenangnya disiapkan diumumkan pada 9 Desember.(*)







Komentar