JAKARTA – Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Budi Arie Setiadi, sebagai tersangka, terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal sistematis jaringan judi online di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rahmat menyebut bahwa PB LMII telah mengantongi sejumlah data yang memperlihatkan indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat negara, termasuk nama Budi Arie, dalam praktik pembiaran situs judi online yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh mandul di hadapan kekuasaan. Harus tegas dan konsisten dalam pemberantasan judi online mengingat dampaknya terhadap kehancuran sistem hukum dan keuangan negara.” tegasnya, Rahmat Sirvev, Fungsionaris PB LMII
Sebagaimana diketahui Perkembangan Hukum & Penegakan kasus mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terungkap dalam sidang PN Jaksel (23 Juni 2025), dimana muncul saksi yang menyebut adanya bukti praktek “pengamanan” situs judi oleh pegawai Kominfo sejak 2023, dengan dana dari operator judi. Namun Ironisnya “Budi Arie belum ditetapkan tersangka. Kan Aneh” Beber Rahmat
Dana Rp1 Triliun Raib, Penegakan Hukum Mandek!
Desakan itu juga didasarkan pada investigasi kasus mencengangkan di lingkungan Polda Jawa Barat, yang pada 2014 melakukan pemblokiran terhadap 459 rekening yang diduga terkait bandar judi online.
Namun hingga kini, nasib hukum dari 441 rekening lainnya tidak jelas. Salah satu yang paling mencolok ialah rekening atas nama Tio (TA) dengan saldo mencapai Rp1 triliun di BRI, yang kemudian menguap hingga tersisa Rp63 juta tanpa proses hukum tuntas.
Sirvev menjelaskan bahwa pemblokiran rekening TA pada tahun 2022 menggunakan surat cacat hukum, yakni Surat R/347/VII/2014/Dit.Reskrimum tertanggal 3 Juli 2014. Surat ini dikeluarkan di masa kepemimpinan Kapolda Jabar 2014 dan telah dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung dalam perkara pra peradilan No. 5/Pid.Pra/2022/PN Bdg.
“Rekening masih aktif, dibekukan tanpa penyitaan sah oleh pengadilan. Tapi kok dana bisa hilang? Ini bukan kelalaian biasa, ini jelas memuat indikasi skema kejahatan sistematis,” Tambahnya
Bongkar Sampai ke Akar
Melalui pernyataan resminya, PB LMII menyampaikan tujuh tuntutan strategis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
- Menetapkan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka, atas dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap situs judi online saat menjabat sebagai Menkominfo.
- Mengusut tuntas kasus rekening TA dan dana Rp1 triliun yang raib, termasuk memeriksa Kapolda Jabar tahun 2014.
- Membentuk Tim Investigasi Independen bersama KPK, PPATK, dan Komnas HAM untuk menyelidiki rekening yang diblokir dan aliran dana mencurigakan.
- Audit forensik menyeluruh terhadap dana rekening TA, termasuk peran dan kelalaian BRI sebagai bank penyimpanan.
- Memanggil dan memeriksa pejabat tinggi Polda Jabar dari 2014 hingga 2022 yang diduga terlibat atau mengetahui skema pembiaran.
- Evaluasi kinerja PN Bandung, yang sejak 2022 belum memberi kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
- Polri wajib menjelaskan ke publik: ke mana dana mengalir, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa belum ada proses hukum final.
Aksi Nasional Jika Tak Ditindak
Rahmat Sirev menambahkan, jika dalam waktu dekat Kapolri tidak mengambil langkah konkret, PB LMII akan melayangkan laporan resmi ke KPK dan Kompolnas, serta akan menggalang aksi nasional LMII di seluruh Indonesia.
“Kami mencium aroma permainan besar dalam kasus judol itu. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Jika lembaga penegak hukum membiarkan kejahatan ini berlangsung, maka seluruh sendi keadilan telah rusak,” pungkas Rahmat.
PB LMII tambah Rahmat menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pengabdian moral terhadap rakyat dan negara.
Rahmat juga menyoroti pentingnya pembersihan institusi digital dan hukum dari mafia judi online, yang kian mengakar dan merusak sendi kehidupan berbangsa.













Komentar