KEPULAUAN SULA – Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (13/5/2026).
Tersangka berinisial RT (35), warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan tahap akhir penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-48/Q.2.14/Eoh.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 tentang hasil penyidikan yang telah lengkap, serta Surat Pengantar Kasat Reskrim Nomor: B/13.b/V/2026/Reskrim tanggal 13 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, RT disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor: BP/13/IV/2026/Reskrim tanggal 6 April 2026. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Muhammad Hariyo Ramadhan.
Kasat Reskrim Wawan Lauwanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan pihak Kejaksaan untuk proses persidangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, kasus penganiayaan maut yang sempat menyita perhatian warga Kepulauan Sula kini resmi memasuki tahap penuntutan dan segera bergulir di meja hijau.(*)
Kasus Penganiayaan Maut di Sula Naik ke Meja Hijau, Sat Reskrim Limpahkan Tersangka ke Kejari













Komentar