Meninggal di Lapas, Taufik Kailul Jadi Simbol Kegagalan Eksekusi Hukum di Sula

KAPULAUAN SULA – Kasus meninggalnya Taufik Kailul (19), pemuda Desa Umaloya yang memiliki riwayat gangguan jiwa, saat ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, kini menjadi simbol kegagalan eksekusi putusan hukum

Tragedi ini dipicu oleh terabaikannya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang seharusnya memerintahkan Taufik dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), bukan ditahan.

Kondisi ini lantas membuka konflik institusional antara PN Sanana dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, di mana keduanya saling melempar tanggung jawab terkait penanganan

Konflik ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) terbuka yang melibatkan ratusan warga Desa Umaloya, organisasi kemahasiswaan (GMNI, GPM, IMM), dan perwakilan institusi pada Rabu (19/11/2025).

Pertemuan tersebut mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dan tanggung jawab yang tidak jelas dalam penanganan Taufik setelah vonis dijatuhkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Dea Reffa Hangga Winata, SH, memberikan pernyataan kunci yang memantik protes massa.

Hakim Dea menegaskan bahwa Taufik seharusnya tidak berada di dalam Lapas saat meninggal.

“Kami sudah menyatakan Taufik tidak layak dipenjara dan memerintahkan agar ia dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi selama enam bulan. Dia tidak boleh ditahan,” tegas Hakim

Hakim Dea menambahkan bahwa putusan tersebut dikeluarkan dengan cepat setelah menerima laporan medis yang menunjukkan kondisi Taufik memerlukan penanganan khusus.

Ketika ditanya apakah kematian Taufik di Lapas sesuai dengan putusan pengadilan, Hakim Dea menjawab tidak sesuai putusan hakim

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penahanan Taufik di Lapas hingga meninggalnya terjadi di luar koridor perintah pengadilan.

Namun, pernyataan Majelis Hakim segera dibantah keras oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula.

Kajari menuding putusan PN Sanana tidak memberikan kejelasan teknis eksekusi, terutama terkait aspek pembiayaan perawatan.

“Coba tunjukkan dasar yuridisnya bahwa biaya perawatan RSJ itu tanggung jawab Kejaksaan. Jangan hanya berdasarkan kebiasaan,” seru Kajari.

Kajari menjelaskan, RSJ Sofifi meminta biaya perawatan sebesar Rp 90 juta dan membebankan seluruh biaya kepada keluarga korban.

Hal ini disebabkan RSJ Sofifi belum terakreditasi BPJS, sehingga Kejari mengalami kendala dalam menjalankan perintah eksekusi tanpa adanya kejelasan sumber pendanaan.

“Putusan hakim tidak mencantumkan teknis dan biaya. Kami harus tahu aturannya. Negara hanya bisa membayar kalau ada dasar hukum, dan itu tidak ada,” jelasnya.

Majelis Hakim PN Sanana kembali memotong pernyataan Kajari, membantah bahwa putusan membebankan biaya kepada pihak mana pun, termasuk keluarga.

“Kami tidak pernah menyebut biaya apa pun dalam putusan. Yang kami perintahkan hanya perawatan. Tugas eksekusi ada pada jaksa,” jawab Hakim Dea.

Perdebatan panas antara dua institusi penegak hukum ini dinilai keluarga korban dan massa aksi sebagai bentuk kelalaian sistemik.

“Kalau putusan bilang dia tidak layak ditahan, kenapa dia tetap di Lapas sampai meninggal? Siapa yang salah?” tuntut salah satu anggota keluarga korban.

Aksi massa menganggap bahwa kematian Taufik adalah akibat langsung dari pengabaian putusan pengadilan dan lambatnya eksekusi perintah perawatan oleh pihak Kejaksaan.

“Kami menuntut adanya pertanggungjawaban pidana dan administratif dari pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.(*)

Komentar