KEPULAUN SULA – Kasus pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa di Desa Kou, Kepulauan Sula, kini memasuki babak baru. Setelah melewati proses penyidikan panjang yang sempat menyedot perhatian publik, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula akhirnya resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Jumat (13/2/2026).
Penyerahan ini menjadi bukti bahwa berkas perkara keempat pria yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum.
Empat orang yang kini harus bersiap duduk di kursi pesakitan tersebut masing-masing berinisial F.S.U alias B, A.A.U alias A, M.J.U alias J, dan Z.U alias N.
Keempatnya diketahui merupakan warga Kecamatan Mangoli Tengah. Mereka tampak hanya bisa tertunduk saat digiring petugas menuju kantor kejaksaan dalam kondisi sehat dan lengkap.
Tak main-main, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana. Selain menyerahkan para tersangka, polisi juga memboyong sejumlah barang bukti kuat berupa pakaian yang digunakan saat kejadian maut itu berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H., mengatakan bahwa dengan penyerahan ini, bola panas perkara tersebut kini sudah berada di tangan kejaksaan untuk segera disidangkan.
Ia berharap para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hakim nantinya.
AKP Wawan juga tidak menampik bahwa penanganan kasus ini sempat memicu polemik dan menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.
Meski begitu, ia menjamin bahwa anak buahnya bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Semua prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, dilakukan secara objektif demi memberikan kepastian hukum,” ujarnya
Dengan tuntasnya proses Tahap II ini, Polres Kepulauan Sula kembali menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan secara transparan.
“Proses hukum yang berjalan tertib ini diharapkan dapat meredam keresahan warga dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kepulauan Sula,” tandasnya.(*)











Komentar