Kejari Taliabu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perusda 2020

TALIABU – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah PT Taliabu Jaya Mandiri yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Harry Arfhan, S.H., M.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif.

“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Harry, Rabu (3/9/2025).

Ia mengungkapkan ketiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu adalah, HAK, selaku Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri. FS, Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, serta IM, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 yang saat ini, IM menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Harry menuturkan, kasus bermula pada Mei 2020 ketika PT Taliabu Jaya Mandiri menerima pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar dari Pemkab Pulau Taliabu.

Namun, penyidik menemukan bahwa perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum.

“Sehingga, penyaluran dana tersebut tidak layak dan melanggar aturan,” tegas Harry.

Dana yang dicairkan itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Berdasarkan hasil audit BPK-RI, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tandasnya.(*)

Komentar