TALIABU – Pembangunan ruas jalan Bobong–Dufo di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dipastikan gagal terlaksana tahun ini setelah kontrak pengerjaannya dibatalkan.
Kegagalan proyek infrastruktur strategis ini dinilai sebagai dampak nyata dari buruknya tata kelola perencanaan dan penganggaran di internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengungkapkan bahwa pembatalan kontrak ini tidak bisa hanya dipandang sebagai kegagalan teknis pihak rekanan.
Menurutnya, ada kelalaian manajerial serius dari dinas terkait yang menyebabkan proyek senilai miliaran rupiah tersebut terbengkalai.
“Kegagalan ini menunjukkan lemahnya manajemen pelaksanaan program. Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seharusnya lebih cermat dalam memperhitungkan rasionalitas waktu dan anggaran,” ujar Budiman saat ditemui di Bobong, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan catatan Komisi III DPRD, setidaknya terdapat empat persoalan fundamental yang menghambat proyek ini. Pertama, adanya inkonsistensi perencanaan terkait lokasi proyek. Awalnya, jalan tersebut direncanakan menghubungkan Bobong–Talo, namun di tengah jalan berubah menjadi ruas Bobong–Dufo.
Perubahan mendadak ini merombak total perencanaan teknis dan struktur anggaran.
Persoalan kedua menyangkut ketidaksiapan anggaran. Meski telah dialokasikan Rp 2 miliar pada APBD Murni 2025, proyek tidak dieksekusi dengan dalih kekurangan dana.
Anggaran kemudian ditambah menjadi Rp 2,6 miliar pada APBD Perubahan, namun proses lelang justru tertunda.
“Hal ini berujung pada masalah keempat, yaitu pemaksaan kontrak dengan masa kerja hanya 45 hari. Secara teknis, durasi ini sangat tidak realistis untuk pengerjaan jalan di medan seperti Taliabu.
Sangat tidak adil jika seluruh kegagalan ini dibebankan kepada pundak rekanan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Gagalnya proyek ini sangat disayangkan mengingat ruas Bobong–Dufo merupakan urat nadi konektivitas yang dinanti masyarakat. Terputusnya akses transportasi akibat kegagalan pembangunan ini diyakini bakal menghambat perputaran ekonomi warga di wilayah terdampak.
Atas dasar itu, Komisi III DPRD meminta Bupati Sashabila Mus untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas PUPR.
Budiman menekankan bahwa reformasi tata kelola proyek infrastruktur mendesak dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.
Di sisi lain, Budiman juga memberikan catatan kritis kepada pihak swasta atau rekanan.
Ia menegaskan bahwa pemenang tender tidak boleh hanya kuat secara administrasi, tetapi harus memiliki kesiapan alat, sumber daya manusia, dan kepastian pasokan material yang sesuai standar.
“Bupati harus mengevaluasi akuntabilitas dan pengendalian proyek di PUPR. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikalahkan oleh ego sektoral atau ketidakmampuan manajerial dalam merencanakan pembangunan,” pungkasnya.(*)













Komentar