Publiknesia.com – Kepala Kesbangpol Pulau Taliabu, Sutomo Teapon, dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu atas dugaan penghinaan terhadap bendera Merah Putih, lambang negara Indonesia.(29/7/2024)
Laporan ini diserahkan oleh tiga kantor hukum, yaitu Kantor Hukum Tawallani Djafaruddin, SH., MH. & Rekan, Kantor Hukum Edi Hasim Lamadu, SH., MH & Rekan, dan Kantor Hukum Mursid Ar Rahman, SH & Rekan
Tawallani Djafaruddin, salah satu pengacara yang terlibat dalam laporan tersebut, menjelaskan bahwa tindakan Sutomo Teapon saat membagikan bendera Merah Putih di Kota Bobong dianggap tidak menghormati simbol negara.
Djafaruddin menegaskan bahwa penempatan dan perlakuan terhadap bendera harus sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan, dan setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap lambang negara.
Menurutnya, terdapat larangan keras dalam undang-undang mengenai perlakuan terhadap bendera negara, termasuk tindakan merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera.
“Djafaruddin merujuk pada UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 234, yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV,” terangnya
Dirinya, dan dua pelapor lainnya berharap agar pihak kepolisian menangani kasus ini dengan serius untuk menjaga kehormatan dan martabat bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
“Laporan ini kini berada di tangan penyidik Polres Pulau Taliabu, dan proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Redaksi)













Komentar