Komisioner Bawaslu Taliabu Diduga Gunakan Identitas Ganda Saat Seleksi, Praktisi Hukum Desak Investigasi

Publiknesia.com – Salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berinisial AL diduga menggunakan identitas ganda atau dokumen tidak valid saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Pulau Taliabu.

Berdasarkan data yang dihimpun, “AL” diketahui memiliki KTP Pulau Taliabu yang dicetak pada 2018. Namun, pada Oktober 2022, ia tercatat sebagai warga Halmahera Tengah (Halteng) dan menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Weda Tengah.

Diduga, pada tahun 2023, “AL” kembali menggunakan KTP Taliabu cetakan 2018 tersebut untuk mendaftar seleksi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Setelah terpilih, sebuah KTP baru atas nama “AL” kembali diterbitkan pada Agustus 2023.

Praktisi hukum, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, menyebutkan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan jika dugaan tersebut benar adanya maka merupakan tindakan tidak etis serta akan kami ajukan pengaduan ke DKPP RI.

Sehingga menurutnya, penggunaan identitas ganda bukan hanya mencederai proses administrasi, tetapi juga melanggar hukum.

“Jika terbukti ada penggunaan dokumen yang tidak valid (KTP), ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Proses seleksi di lembaga sekelas Bawaslu harus mencerminkan integritas,” ujarnya, Minggu (15/12).

Tawalani menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera melakukan audit terhadap proses seleksi, termasuk menelusuri riwayat administrasi kependudukan “AL” secara mendetail.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini menuai perhatian masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan kredibilitas seleksi anggota Bawaslu di Pulau Taliabu.

Dirinya berharap pihak Bawaslu Provinsi Maluku Utara hingga pusat dapat mengusut dan/atau membuka kembali berkas saat yang bersangkutan mendaftar, sebab dugaan ini sangat serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bawaslu maupun “AL” terkait tudingan tersebut.(Redaksi)

Komentar