JAKARTA – Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) melakukan Gerakan Demontrasi depan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan tuntutan Mendesek KPK RI untuk memeriksan dan mengevaluasi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Bau-Bau dengan total anggaran kurang lebih 160 Miliar.14/06/2024
Selain itu FPKI juga meminta KPK RI untuk mengusut Kerusakan jalan lingkar kota bau-bau yang kami duga sebab dari kerusakan yang terjadi karna spesifikasi dan bahan material tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga ini perlu di perhatikan karna seharusnya Pembangunan yang memakan anggaran 160 miliar tersebut memiliki kualitas konstruksi yang baik.
“dugaan kami pekerjaan proyek jalan lingkar Kota Bau-Bau melalui Dinas PUPR Kota Bau-Bau yang melibabtkan 4 Perusahaan banyak kejanggalan yang terjadi, sehingga kami yang tergabung dari Gerakan Front Pencari Keadilan Indonesia hadir di depan KPK Untuk Mengadvokasi dan meminta KPK RI segera mengevaluasi pekerjaan tersebut”Ungkap KorLap Amrin Ajira.
Dana pinjaman dari Bank BPD Sulawesi Tenggara itu menambah beban keuangan PemKot dan akan menjadi beban seluruh Masyarakat Kota Bau-Bau jika dalam proses Pembangunan tidak berpihak pada transparansi dan akuntabilitas sehingga efektifitas penggunaan dana tidak membawa dampak yang signifikan.
Hal serupa di ungkapkan Oleh Didin Alkindi bahwa Anggaran Pembangunan yang bersumber dari dana Pinjaman (PIUTANG) harus di realisasikan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan, kebahagian, dan kesejahteraan Masyarakat sesuai dengan perintah Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Jalan sepanjang 17 kilometer yang dibangun dengan anggaran 160 Miliar seharusnya memiliki Kualitas yang baik dan jalan yang megah, tapi fakta di lapangan kita temukan bahwa kualitas jalan yang di bangun diduga tidak sesuai spesifikasi dan material
Dari anggaran Rp 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni, Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan ole PT Merah Putih Alam Lestari,Kemudian Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896. 127.000 yang dimenangkan oleh PT Garangga Cipta Pratama
Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan ole PT Mahardika Permata Mandiri. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar.
Salah satu akses jalan yang mengalami kerusakan yang sangat parah adalah yang dibangun adalah Akses jalan lingkar ruas 2 yang menghubungkan Sorawolio dan Bukit Asri di Kota Baubau, dalam proses tendernya pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Merah Puth Alam Lestari dengan Nilai Kontrak anggaran sebesar Rp. 39.129.504.000.
Ungkap Amrin Ajira “Alhamdullilah tuntutan kami telah di terima dan menjadi ATENSI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan sesegera akan memonitoring dan mengevaluasi pekerjaan jalan lingkar Bau-Bau dan kami juga sampaikan kepada Pihak KPK RI untuk memeriksa Pihak-Pihak yang terlibat dalam Hal ini Eks Wali Kota, Kadis PUPR, dan Para Direktur Perusahaan.”
Gerakan ini adalah Gerakan pertama yang kami lakukan, kami akan terus mengadvokasi kepada seluruh stacholder termaksud Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Juga Mabes Polri akan kami kunjungi dengan suguhan Demontrasi sebagai bagian HAM seluruh Masyarakat Indonesia yang di jamin Oleh UUD 1945.













Komentar