Publiknesia.com – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, yang tergabung dalam Saya TALIABU, secara resmi melaporkan KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan ini dilayangkan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam penetapan pasangan calon (paslon) Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
Menurut salah satu kuasa hukum tim, Mursid Ar Rahman, SH, laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pasangan Citra Puspasari Mus. Ia menilai bahwa paslon tersebut tidak seharusnya memenuhi syarat sebagai calon bupati, lantaran ijazah S1 dari STIA Trinitas Ambon yang digunakan oleh Citra dinyatakan tidak sah.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penetapan ini, karena berdasarkan surat KPU nomor 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024, ijazah S1 dari Citra Puspasari Mus bukan dari STIA Trinitas Ambon. Seharusnya, paslon ini gugur karena ijazah tersebut tidak memenuhi syarat, namun KPU malah mengalihkan ke ijazah SMA, yang menurut kami juga tidak sesuai aturan,” jelas Mursid.
Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor 01-07/SET-02/X/2024 dan tanda terima dokumen 533/02-7/SET-02/X/2024. Sebanyak lima komisioner KPU dan tiga komisioner Bawaslu Pulau Taliabu dilaporkan dalam kasus ini.
Mursid menegaskan bahwa dugaan adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dalam skandal ini sangat kuat. Ia menyoroti bahwa KPU tidak seharusnya memaksakan penggunaan ijazah SMA Citra, mengingat proses pendaftaran telah selesai dan tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan berkas.
“Seharusnya KPU menggugurkan pasangan calon ini, karena B1KWK dari partai yang digunakan juga otomatis gugur jika menggunakan gelar palsu,” imbuhnya.
Sidang terkait laporan ini akan segera digelar di DKPP, di mana tim hukum Saya TALIABU siap menghadapi KPU dan Bawaslu untuk membongkar dugaan skandal penetapan ijazah palsu tersebut.
“Kita akan bertemu di sidang DKPP dan membuka semua fakta terkait skandal ini,” tutup Mursid.(Redaksi)















Komentar