La Ode Yasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pajak di Ternate

TALIABU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, didampingi Pj. Sekretaris Daerah, Ma’aruf, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Penandatanganan PKS ini merupakan upaya pemerintah daerah Pulau Taliabu untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.

Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menegaskan komitmen pemerintah daerah Pulau Taliabu dalam mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

La Ode Yasir juga menambahkan bahwa perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.

“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap penerimaan pajak di Pulau Taliabu bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tutupnya.(*)

Komentar