TIDORE – Seorang oknum pegawai di Puskesmas Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, berinisial W, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien peserta BPJS Kesehatan.
Dugaan pungli ini diungkapkan oleh Maryam, salah satu keluarga pasien. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya bahan bakar ambulans saat hendak dirujuk ke RSUD Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Selain itu, ia juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu untuk obat jenis Paracetamol botol infus.
“Kalau dijumlahkan, total biaya yang kami bayarkan sebesar Rp 600 ribu. Namun tidak diberikan kwitansi resmi,” kata Maryam kepada wartawan saat mendatangi kantor media ini.
Maryam menyebut, permintaan biaya itu terjadi pada 4 Mei 2025 lalu. Ia merasa praktik seperti ini sudah berlangsung lama dan berpotensi merugikan banyak pasien lainnya.
“Kami minta pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Tidore Kepulauan, segera turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik seperti ini. Ini sudah meresahkan dan diduga telah banyak korban,” tegasnya.
Seorang petugas puskesmas lain yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pungutan tersebut sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung lama.
“Sudah dari dulu biaya rujukan ditanggung pasien, bahkan untuk ke RSUD Weda dikenakan Rp 500 ribu, sementara kalau ke Ternate bisa sampai Rp 1,5 juta. Dan uang itu tidak dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Inap Payahe, Nurhasanah Husen, saat dikonfirmasi menyebut bahwa pembebanan biaya tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan. Namun, ia mengakui akan ada pengembalian dana bagi pasien BPJS.
“Sesuai Perda, biaya rujukan pasien BPJS dari Puskesmas Payahe ke RSUD Weda dipatok Rp 1 juta, tetapi kami berikan keringanan menjadi Rp 500 ribu. Dan dana tersebut akan dikembalikan kepada pasien,” katanya.(Redaksi)













Komentar