MALUKU UTARA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menggratiskan pengadaan seragam sekolah bagi siswa tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Upaya ini dilakukan untuk menuntaskan program sekolah gratis secara menyeluruh, yang selama ini dinilai masih terbatas pada pembebasan uang komite.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Maluku Utara, Alfazrin Titaheluw, menjelaskan bahwa beban biaya seragam menjadi masalah klasik yang selalu berulang setiap tahun ajaran baru.
“Kami sangat mendukung Pemprov di bawah kepemimpinan Ibu Serly dan Pak Syarbin untuk menuntaskan program sekolah gratis. Jika keuangan daerah memungkinkan, intervensi pembiayaan pengadaan seragam sekolah perlu dilakukan dengan memasukkannya dalam APBD Provinsi,” ujar Alfazrin.
Menurut Alfazrin, pemberian seragam gratis merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pendidikan. Kebijakan ini juga dianggap sebagai solusi terbaik untuk mengakhiri polemik tahunan terkait biaya seragam.
“Di banyak daerah lain, intervensi seperti ini sudah dilakukan. Kita juga seharusnya bisa. Kalau tidak, persoalan ini akan terus berulang setiap tahun dan sulit untuk diselesaikan,” tambahnya.
Ombudsman menilai bahwa langkah ini bukan hanya tentang mengurangi beban ekonomi masyarakat, tetapi juga bagian dari pelayanan publik di sektor pendidikan yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
Alfazrin berharap Pemprov Maluku Utara dapat serius mempertimbangkan wacana ini dalam penyusunan anggaran tahun depan.
“Kami berharap pemerintah provinsi dapat mengintervensi pembiayaan seragam dengan memasukkannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” harapnya.(*)











Komentar