KEPULAUAN SULA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2025 dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih dan menjaga integritas proses demokrasi
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Sula, Safrin Titdoy mengatakan, rakor ini digelar menyusul rampungnya pengawasan intensif yang dilakukan Bawaslu melalui metode uji petik di sejumlah kecamatan selama triwulan III tahun 2025.
Pengawasan ini secara khusus melibatkan pemerintah desa untuk memverifikasi data pemilih secara langsung, termasuk data warga yang meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih baru.
Safrin Titdoy menjelaskan, bahwa fokus pengawasan pada periode Agustus hingga Oktober 2025 berada di tiga kecamatan, Sanana, Sulabesi Tengah, dan Sanana Utara.
“Dalam uji petik ini, kami mengirimkan penyuratan resmi dan melampirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024. Dokumen ini bertujuan membantu pemerintah desa melakukan cross-check terhadap data warga yang meninggal, pindah domisili, dan pemilih yang baru masuk,” ujar Safrin, Rabu (19/11/2025).
Dari hasil pengawasan di tiga kecamatan tersebut, tercatat 147 warga meninggal dunia. Namun, Safrin menekankan, hanya 75 orang di antaranya yang telah diverifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap dan surat keterangan kematian resmi.
Data yang tervalidasi ini kemudian direkomendasikan Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula untuk diperbarui.
Memasuki triwulan IV tahun 2025, Bawaslu akan melanjutkan pengawasan DPB di Kecamatan Sulabesi Timur.
Desa-desa yang menjadi representatif uji petik meliputi Fatkauyon, Baleha, dan Wai Ina. Prosedur pengawasan tetap konsisten, yakni melalui penyuratan resmi, lampiran DPT 2024, serta verifikasi dokumen otentik dari pemerintah desa.
Safrin menegaskan bahwa koordinasi aktif dengan pemerintah desa adalah kunci utama untuk memastikan data pemilih lebih akurat dan mencegah pencatatan ganda.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memastikan warga yang meninggal atau pindah domisili tidak tercatat ganda, sehingga hak pilih pemilih sah tetap terjamin,” ungkapnya
Bawaslu juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar kuat untuk rekomendasi pembaruan DPB.
“NIK dan surat resmi menjadi syarat utama agar data dapat ditindaklanjuti oleh KPU. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula,” tambah Safrin.
Selain data pemilih umum, Rakor ini juga membahas data pemilih khusus, yaitu warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana. Dari total 150 warga binaan, sebanyak 103 orang telah terdata dan berhak memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
“Kami berharap sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya dapat semakin kuat guna mewujudkan pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.(*)







Komentar