JAKARTA– Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Perusahaan dimaksud ialah PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Mulia Raymond Perkasa, dan PT. Kawei Sejahtera Mining
Langkah tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kawasan konservasi Raja Ampat dari ekspansi tambang yang merusak.
Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) dan Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh atas langkah pemerintah, namun juga mendesak agar pencabutan izin tidak menjadi akhir dari penanganan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang tegas mencabut izin sejumlah perusahaan tambang yang merusak Raja Ampat. Tapi jangan berhenti di pencabutan. Harus ada pertanggungjawaban pidana. Tangkap dan adili pemilik perusahaan tambang yang sudah merusak alam kita,” ujar Sekretaris Jenderal PB LMII, Abdul Gafur Karepesina, dalam konferensi pers di Jakarta, 11/06/2025
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) sendiri lanjut Gafur diduga kuat telah melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan skala besar di wilayah perairan yang menjadi warisan ekologis dunia
Dijelaskannya, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) diduga kuat milik keluarga pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan, pengembang kawasan elite PIK 2. Data menyebutkan bahwa beneficial owner (pemilik manfaat akhir) dari PT KSM meliputi, Susanto Kusumo (adik Aguan), Alexander Halim Kusuma (anak Aguan), Richard Halim Kusuma (anak Aguan).
Lebih lanjut, PB LMII lewat fungsionarisnya, Badi Farman juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara PT KSM dan PT Erajaya Group, di mana beberapa nama komisaris disebut memegang jabatan strategis di kedua perusahaan.
Erajaya Group sendiri dikenal sebagai pemain besar di sektor distribusi gadget dan elektronik.
“ada indikasi kuat kejahatan lingkungan yang hebat disana, kejahatan korporasi. Jika benar ada illegal mining di kawasan konservasi, itu berarti ada potensi korupsi sumber daya alam yang sangat serius dan bombastis, Sinyalnya jelas PT. KSM dan Erajaya Group patut jadi perhatian utama dalam kasus ini.”tegas Badi
PB LMI menegaskan perusahaan-perusahaan terkait diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 98 ayat (3): Jika perbuatan dilakukan dengan sengaja, ancaman naik menjadi penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar. Pasal 116: Tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi yang melakukan perusakan lingkungan.
Selanjutnya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pasal 158: Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 162: Setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan pemegang izin, atau menambang di luar wilayah izinnya, dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPK): Pasal 26A ayat (2): Kegiatan penambangan mineral di pulau kecil dan wilayah pesisir hanya diperbolehkan jika tidak merusak lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal. Pasal 35 huruf k: Dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 73 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
PB LMII juga menduga pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta. Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana serupa. Pasal 12B: Gratifikasi atau pemberian kepada pejabat dapat dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan.
Karena itu, PB LMII meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi SDA alias korupsi pertambangan oleh PT KSM dan PT Erajaya Group, termasuk kemungkinan adanya pembiaran dari aparat atau pejabat yang turut mengambil keuntungan dari operasi tambang disinyalir ilegal tersebut.
“Jangan hanya Polri, Kejaksaan Agung juga harus turun tangan. Jika terbukti ada illegal mining, maka kerugian negara dari sisi pajak, PNBP, dan kerusakan ekologis sangatlah besar karenanya harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Demikian menyangkut kedaulatan kita atas sumber daya alam, dimana tidak boleh ada pihak pihak yang mengambil keuntungan secara membabi buta dan monopoli usaha di indonesia.”Lanjut Badi.
PB LMII tambah Gafur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dan mendorong langkah hukum ke mabes polri dan kejaksaan agung sampai tuntas.
PB LMII juga akan terus mendorong sosialisasi dan konsolidasi gerakan mahasiswa di seluruh Indonesia agar bersatu menuntut keadilan ekologis.
Gafur menyerukan agar Presiden Prabowo tidak ragu mencopot pejabat atau aparat negara yang terlibat dalam jaringan pembiaran tambang ilegal di wilayah timur Indonesia.
“Saatnya mahasiswa dan masyarakat turun tangan, bersatu untuk memperjuangkan hak hak kita yang dirampas secara sadis. kolonialisme moderen harus ditolak karena menginjak-injak konstitusi negara, menginjak-injak harkat dan martabat bangsa Indonesia, melemahkan ekonomi rakyat dan merusak sistem penegakan hukum, budaya dan sosial. Raja Ampat adalah paru-paru laut dunia, dan kita tidak bisa membiarkan pulau kecil dihancurkan demi kepentingan oligarki,” pungkas Abdul Gafur dalam keterangan resminya kepada wartawan.















Komentar