Pemda dan DPRD Taliabu Percepat Penetapan RTRW 2026–2046 di Kementerian ATR/BPN

TALIABU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026–2046. Pertemuan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Sementara delegasi dari Kabupaten Pulau Taliabu dipimpin oleh Bupati Sashabila Widya L. Mus, didampingi Ketua DPRD H. Mohammad Nuh Hasi, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sashabila menjelaskan bahwa proses penyusunan RTRW Kabupaten Pulau Taliabu telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak tahun 2021.

“Persiapan penyusunan RTRW Kabupaten Pulau Taliabu telah dimulai sejak tahun 2021. Alhamdulillah, pada tahun ini dapat dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor sebagai salah satu tahapan penting menuju penetapan RTRW,” ujar Sashabila.

Bupati juga memaparkan potensi dan tantangan pembangunan daerah. Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari delapan kecamatan memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Laut Maluku, Selat Capalu, dan Laut Banda.

Namun demikian, daerah ini masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya kepadatan penduduk yang relatif rendah, yakni sekitar 22 jiwa per kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 66.985 jiwa, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang berada pada angka 65,61.

Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan berbagai isu strategis seperti kerentanan terhadap bencana alam, belum meratanya pembangunan infrastruktur dasar, hingga meningkatnya investasi di sektor pertambangan bijih besi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemda Taliabu merancang alokasi ruang yang berimbang dengan menetapkan kawasan lindung seluas 12,40 persen atau sekitar 37 ribu hektare dan kawasan budidaya sebesar 87,60 persen atau sekitar 261 ribu hektare.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 184,89 hektare guna mendukung ketahanan pangan daerah.

Dalam pengembangan ekonomi wilayah, Pemda Taliabu menetapkan sejumlah kawasan strategis yang diprioritaskan sebagai kawasan minapolitan, meliputi Jorjoga, Tikong, Talo, Samuya, dan Bapenu. Sementara itu, kawasan industri pertambangan direncanakan berpusat di Kecamatan Lede.

Meski demikian, upaya perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Kawasan Cagar Alam Taliabu, Pulau Sehu, Pulau Kano, serta Pulau Limbo dan sekitarnya tetap mendapat perlindungan ketat guna menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kami ingin memastikan bahwa kawasan penggerak ekonomi dapat berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan ekosistem yang menjadi aset penting daerah,” tambahnya.

Menutup pemaparannya, Bupati Sashabila menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk segera merampungkan regulasi RTRW tersebut.

“Kami akan mengintegrasikan seluruh masukan, koreksi, dan saran dari kementerian maupun lembaga terkait ke dalam dokumen final. Target kami, Perda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026–2046 dapat ditetapkan pada tahun ini demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, H. Mohammad Nuh Hasi, S.Pd., menyatakan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap penyelesaian dokumen RTRW tersebut.

Ia menegaskan DPRD siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh masukan yang diperoleh dalam forum lintas sektor dan memastikan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan lembaga terkait untuk diintegrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026–2046. DPRD berkomitmen mendukung penetapan Perda RTRW pada tahun ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Komentar