Taliabu – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu, Silvester Stevi Wandan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tempat hiburan malam di Pulau Taliabu yang mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah.(10/06/2026)
Menurut Stevi, setiap pelaku usaha yang ingin mengoperasikan tempat hiburan malam wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis sebelum izin usaha dapat diproses oleh DPMPTSP.
“Untuk pengurusan izin usaha tempat hiburan malam, terlebih dahulu harus mengurus kesesuaian lokasi dengan tata ruang di Dinas PUPR dan Persetujuan Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai saat ini, kami belum menerima pelaku usaha yang memenuhi ketentuan itu. Jadi, kami belum proses izin tempat hiburan malam,” ujar Stevi.
Ia menjelaskan, kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pengajuan perizinan berusaha dapat diproses lebih lanjut. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan izin operasional.
Stevi menegaskan bahwa DPMPTSP berkomitmen menjalankan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan secara legal dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Karena itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor hiburan agar melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
Dengan belum terpenuhinya persyaratan dasar tersebut, hingga saat ini belum ada izin usaha tempat hiburan malam yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.(*)













Komentar