TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat membuka kembali aktivitas galian C guna mempercepat perbaikan infrastruktur jalan di ibu kota kabupaten dan akses menuju Pelabuhan Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi yang melibatkan Pemkab Taliabu, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor (Polres) Taliabu, dan DPRD. Rapat tersebut membahas urgensi aktivitas galian C dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta dampaknya terhadap proyek pemerintah dan mata pencaharian masyarakat.
Asisten I Sekda Pulau Taliabu, Maruf, menjelaskan bahwa Bupati Taliabu, Sashabila Mus, telah memberikan instruksi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses perizinan galian C. Namun, mengingat kebutuhan mendesak perbaikan jalan, aktivitas galian C akan dibuka sementara dalam dua minggu ke depan khusus untuk penimbunan jalan.
“Melalui rapat koordinasi ini, Forkopimda, khususnya DPRD melalui Ketua DPRD, menyetujui pembukaan kembali galian C untuk pembangunan jalan. Sementara itu, OPD yang terkait diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan perizinan,” jelas Maruf, Senin (30/6/2025).
Untuk memastikan aktivitas galian C hanya digunakan untuk perbaikan jalan, Pemkab Taliabu akan berkoordinasi dengan Polres Taliabu guna melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Kami akan mengirim surat resmi ke Polres Taliabu agar membantu memantau pelaksanaannya, memastikan galian C benar-benar diperuntukkan bagi perbaikan jalan,” tambahnya
Senada, Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi, mengapresiasi upaya Bupati dalam mencari solusi percepatan perbaikan infrastruktur.
Ia menekankan bahwa kondisi jalan yang rusak, terutama di ibu kota dan jalur menuju Pelabuhan Talo, memerlukan penanganan segera.
“Kami mendukung langkah ini karena kebutuhan perbaikan jalan sangat mendesak. Tidak mungkin menunggu seluruh perizinan selesai terlebih dahulu,” tegas Nuh Hasi.(*)













Komentar