Tolak Tambang di Mangoli, GMNI dan GPM Sula Gelar Aksi Longmars

KEPULAUN SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula menggelar aksi longmars (jalan kaki) untuk menolak rencana operasional 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Aksi yang dimulai dari Taman Kota (Wansosa) hingga Pasar Basanohi Sanana pada 30 Juni 2025, dipimpin oleh Ketua GMNI Sula, Rifki Leko.

Dalam orasinya, Rifki menjelaskan bahwa Pulau Mangoli secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, dengan luas kurang lebih 2.142 Km² atau setara 214.200 Hektar.

Rifki menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Pulau Mangoli dikategorikan sebagai pulau kecil yang secara eksplisit melarang segala bentuk aktivitas pertambangan karena potensi kerusakan ekologis yang tinggi dan ketidakmampuan ekosistem kecil dalam menyerap dampak industri ekstraktif seperti pertambangan.

Ia menambahkan, Pulau Mangoli memiliki catatan preseden buruk terhadap kualitas lingkungan hidup, seperti banjir yang menghantam pemukiman warga pada tahun 2012, 2020, dan lain-lain.

Pada Tahun 2012 banjir menghantam Pemukiman Warga Desa Orifola, Kec. Mangoli Tengah yang mengakibatkan kerusakan terhadap 16 pagar (beton) serta merusak 4 rumah warga. Di Desa Capalulu, Desa yang bertetangga dengan Desa Wai. U, Kec. Mangoli Tengah tercatat setelah paska beroperasinya PT. Mitra Jaya Sejahtera (2007; perusahan pengelolaan kayu bulat).

“Banyak pagar rumah warga yang rusak dihantam banjir bandang, akibat dari penggundulan hutan, di bulan Juli 2020 banjir kembali menggenangi ratusan rumah di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Tercatat 122 Rumah tergenang banjir dengan ketinggian air 1 Meter yang mengakibatkan warga harus mengungsi, selain Desa Waitina, ada juga di Desa Naflo (Kec. Mangoli Timur) Desa Buya (Kec. Mangoli Selatan) dan Desa Mangoli (Kec. Mangoli Tengah), juga mengalami banjir, di Desa Mangoli bahkan 148 KK harus dievakuasi,” tambahnya

Rifki menyebutkan bahwa dari 10 IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara pada tahun 2018 termuat dalam Minerba One Mape Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM

” PT. Aneka Mineral Utama, PT. Wirabahana Perkasa Bersama, PT. Indomineral Utama Sejahtera, PT. Bintani Megah Tata Bersama, PT. Wirabahana Kilau Mandiri, PT. Bintara Surya Nusa Jaya, PT. Wirabahana Perkasa, PT. Wirabahana Perkasa Anugerah, PT. Indotama Mineral Indonesia, PT. Wirabahana Perkasa Indah,” sebutnya

Diantaranya ada empat IUP yang siap beroperasi, yaitu, PT. Aneka Mineral Utama dengan luas wilayah 22.535,1 hektar, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Desa Waisakai, Desa Pelita Jaya, Desa Kawata. Kecamatan Mangoli Timur, Desa Naflo, Desa Waitina, Desa Karamat Titdoy. Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Jere dan Desa Mangoli – PT. Wira Bahana Perkasa luas wilayah 7.453,09, hektar Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Baruakol, dan Desa Paslal – PT. Wira Bahana Kilau Mandiri luas wilayah 4.463,73 hektar, Kecamatan Mangoli Utara, Desa Modapuhi, Desa Trans Modapuhi, dan Desa Saniahaya – PT. Indotama Mineral Indonesia luas wilayah 24.440,81 hektar, Kecamatan Mangoli Selatan Desa Buya, Kecamatan Mangoli Barat Desa Johor, dan Desa Dofa.

Sehingga, total luas wilayah 10 IUP 84.939,85 Hektar atau setara dengan 39,65% dari total luas Pulau Mangoli.

“Dengan demikian, kami menolak beroperasinya pertambangan di Pulau Mangoli dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali IUP di pulau tersebut,” tutup Rifki.(Byu)

Komentar