KEPULAUAN SULA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula berencana menarik retribusi untuk pengguna jasa transportasi laut di Pulau Mangoli.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat bersama dengan para motoris dari Pulau Mangoli terkait rencana penarikan retribusi tersebut.
“Penarikan retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah,” kata Chairullah pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Chairullah, penarikan retribusi akan dilakukan sebesar Rp20.000 untuk setiap 10 hari.
“Kami sudah melakukan rapat bersama untuk penarikan retribusi kepada motoris sebesar Rp20.000 dalam 10 hari, jadi setelah 10 hari baru dilakukan penagihan kepada motoris,” jelasnya.
Chairullah juga mengaku bahwa semua motoris setuju untuk membayar retribusi.
“Tidak ada yang komplain, mereka semua setuju dengan penarikan retribusi,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa jumlah motoris di Pulau Mangoli sebanyak 137 orang, namun yang aktif beroperasi saat ini kurang lebih 80 orang saja.(*)
Retribusi Transportasi Laut di Pulau Mangoli Segera Ditarik, Rp20.000 per 10 Hari







Komentar