JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, menyambut baik kebijakan ini.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung.”ujarnya dalam keterangan tertulis.
PBNU mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas langkah afirmasi ini dan siap melaksanakan tanggung jawab dengan baik.
Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan banyak masalah di kemudian hari seperti konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Ada risiko oknum-oknum dalam ormas keagamaan memanfaatkan izin pertambangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, penyalahgunaan anggaran, sumber daya lingkungan hidup dan sumber daya alam.”kata Alialudin Hamzah, Pemerhati Lingkungan dan Sumber Daya Alam dalam rilisnya kepada wartawan, Senin, 03 Juni 2024
Meskipun terdapat klaim bahwa Ormas NU dan Muhammadiyah bisa bekerja profesional, namun menurut Ali hal itu belum bisa menjamin dalam pelaksanaannya sebab, sejauh ini nampak kurangnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sektor Pertambangan.
“Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan bisa menimbulkan masalah serius. Pemerintah sejauh ini tidak komitmen terhadap praktek-praktek pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sehingga memungkinkan ormas keagamaan terseret dalam pusaran konflik agraria maupun konflik sosial atas ketidakadilan terhadap ruang hidup.”tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ali persaingan tidak sehat juga dikhawatirkan terjadi antara ormas keagamaan dan perusahaan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengelola sumber daya alam.
“Sebagai anak bangsa yang cinta terhadap para tetua dan ulama, kami jelas khawatir pada keputusan mendadak dan tergesa-gesa ini mengingat saat ini bukanlah waktu yang tepat utamanya karena BUMN, UMKM dan Swasta kita masih sakit parah serta disaat yang sama banyak masyarakat adat mendapat perlakuan tidak adil dampak dari pertambangan saat ini.”Tuturnya
“kita juga dihadapkan pada ancaman krisis ruang hidup termasuk bencana iklim, serta konflik sosial akibat ekspansi industri pertambangan. Besar kemungkinan dengan pengaruh ormas dapat memperparah konflik itu dan disaat yang sama tak ada lagi teladan yang adil dan bijak. kita pun terus meningkatkan budaya perpecahan, praktek ketidakadilan dan keserakahan. Hemat saya keistimewaan pada ormas keagamaan oleh pemerintah dapat memantik api dan ketidakadilan bagi masyarakat di kemudian hari, diskriminasi terhadap masyarakat adat. Tapi sudahlah, toh tetua kita di ormas Tutup mata.” Tutup Ali yang juga sebagai Ketua Komisi Agraria, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan SDA, PB HMI MPO













Komentar