Publiknesia.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dengan hasil opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Rabu (28/05/2025)
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea, S.E., M.Si., Ak., kepada para kepala daerah dan ketua DPRD se-Maluku Utara, termasuk Bupati Taliabu, Salsabila Widya L. Mus, di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara.
Menanggapi hasil tersebut, Bupati Salsabila menyatakan bahwa Pemkab Taliabu akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK. Opini WDP ini menjadi evaluasi penting bagi kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Salsabila.
Menurut Salsabila, dasar pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK adalah Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pemerintah daerah, lembaga negara, BUMN, BUMD, dan badan layanan publik lainnya.
Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang memperoleh opini WDP. Sementara daerah lainnya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan yang masing-masing telah 11 kali meraih WTP, disusul Halmahera Selatan (11 kali), Halmahera Utara (9 kali), dan lainnya.
“Kami akan segera menindaklanjuti catatan dari BPK dan memperkuat pengawasan internal agar ke depan bisa meraih opini WTP seperti daerah-daerah lainnya,” tambah Salsabila.(Redaksi)











Komentar