Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Sula Dinilai Lamban, Tersangka Belum Ditahan

KEPULAUN SULA – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Falabisahaya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dinilai lamban

Pasalnya, hingga kini Polres Kepulauan Sula belum juga menahan tersangka berinisial IS alias Iskandar, meski perkara tersebut telah masuk tahap satu di Kejaksaan dan korban dilaporkan telah melahirkan akibat perbuatan tersebut.

Kondisi tersangka yang masih bebas berkeliaran menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak.

Padahal, penyerahan berkas ke Kejaksaan secara hukum menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk memperkuat status hukum tersangka.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, saat dikonfirmasi wartawan berdalih bahwa proses hukum masih terkendala tahapan konfrontasi.

“Konfrontasi sebenarnya sudah dijadwalkan sesuai petunjuk jaksa. Namun sampai pukul 17.00 WIT korban tidak hadir, sehingga konfrontir belum bisa dilaksanakan,” ujar Ikbal melalui pesan WhatsApp. Rabu (21/01/2026)

Mengenai alasan belum dilakukannya penahanan, Ikbal menyebutkan bahwa penyidik masih akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak korban.

“Kami akan panggil kembali korban. Penahanan atau tidak akan ditentukan setelah konfrontir dan gelar perkara,” katanya menambahkan.

Alasan tersebut memantik kritik dari berbagai pihak yang menilai aparat terlalu mengistimewakan tersangka.

Integritas Polres Kepulauan Sula di bawah kepemimpinan AKBP Kodrat kini disanksikan, mengingat kasus yang melibatkan perempuan dan anak seharusnya menjadi prioritas utama negara dengan payung hukum yang bersifat khusus (lex specialis).

Secara regulasi, perkara ini merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Meskipun terdapat pembaruan ketentuan pidana, penyidik tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

DPC GMNI Kepulauan Sula melalui Bidang Sarinah, Yanti Tidore, mendesak Kapolres Kepulauan Sula dan Polda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini.

Yanti menilai lambannya penahanan dapat menjadi preseden buruk yang mencederai rasa keadilan masyarakat, sementara korban harus terus menanggung beban trauma dan stigma sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu tindakan nyata dari Polres Kepulauan Sula.(*)

Komentar