SANANA – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Maluku Utara, khususnya Direktur Reserse Kriminal Umum, atas dihentikannya penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Pohea.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan, pemufakatan jahat, dan berbagai tuduhan lain yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak Kapolda Maluku Utara, dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, atas penghentian penyelidikan ini,” ujar Plt. Inspektur Inspektorat Sula, Kamarudin Mahdi. Senin, (1/9/2025).
Kamarudin juga mengapresiasi profesionalisme penyidik Ditkrimum Polda Maluku Utara yang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara objektif, sehingga menghasilkan keputusan yang tepat.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Ditkrimum Polda Malut karena telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara objektif dan profesional sehingga menghasilkan sebuah keputusan yang tepat,” tambahnya.
Menurut Kamarudin, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang mengelola dan menggunakan uang negara maupun daerah.
Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwasanya siapa pun yang mengelola dan menggunakan uang negara maupun daerah harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menekankan komitmen Inspektorat sebagai lembaga pengawas intern pemerintah untuk terus berdiri tegak.
“Kami akan melakukan pengawasan secara profesional, independen, dan penuh integritas terhadap semua komponen yang mengelola anggaran, khususnya di Kabupaten Sula, tanpa terkecuali,” punkasnya.(*)







Komentar